Senin, 25 Oktober 2010

suatu hari dialogku..



hai non...pakabar"aku menyapa
baek saja sam...darimana saja gak pernah nongol" katanya
kok kayaknya kusyut seeh"kataku lagee
yah gini nasib jadi kuli sam"katanya sambil milih kaleng susu untuk anaknya
ada masalah apa non..."aku menyelidik
mulailah dialog terbuka lebar, rupanya noni sudah tak tahan menyimpannya.......

ceritanya padaku...
Noni keberatan soal jam kerja lembur sebagai karyawati DSP Unit  jember menurutnya menyalahi peraturan. perintah lembur oleh Manager sering melebihi peraturan. (5 jam sehari). Lembur mulai pukul 17.00 WIB  lepas jam kerja normatif sampai dengan 21.00 WIB  . Bayangkan sebagai ibu rumahrtangga yang sering lembur sampai pulang malam.

aku coba memahami...
Pasal 3 Keputusan Menakertrans NO.  KEP. 102/MEN/VI/2004, tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.  menyatakan bahwa:
(1)   Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2)    Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
penyimpangan peraturan ini belum pernah kudesakan pada perusahaan untuk segera menegur Manager Unit mematuhi peraturan ketenagakerjaan.Takut dipecat.serikat pekerja tidak backup.
pikirku upah lembur juga harus diperhitungkan dengan kesanggupan pekerja atau pekerja, serta tertuang pada daftar persetujuan antara perusahaan dan pekerja. Fakta yang terjadi di DSP Unit hal yang diatur dalam Keputusan Menakertrans ini tidak dilaksanakan oleh pimpinan Unit . Hal penyimpangan ini merugikan pihak pekerja beserta keluarganya.  Kami ingin mengingatkan pihak  manajemen perusahaan  agar menyesuaikan aturan adminstrasi lembur dan upah lembur secara transparan. Pasal yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
Pasal 4
(1)  Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
(2)  Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
(3)  Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
(1)  Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2)  Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3)  Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.


Pasal 7
(1)  Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :membayar upah kerja lembur; memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2)  Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.

Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal 9
(1)  Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2)  Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3)  Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.

Pasal 10

(1)  Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2)  Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Pasal 11
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan dihari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
kasusnya pelaporan  administrasi persetujuan tidak pernah dilakukan, biasa dengan perintah lisan yang kemudian perhitunganya di edit sendiri oleh pimpinan Unit untuk dilaporkan Manager Pusat Jakarta. Perhitungan ini merugikan pekerja dan keluarganya. Kerugian Pekerja adalah rugi waktu dan rugi pendapatan . 

ohh kok gitu see non...perusahaanmu padahal kan lagi dalam penilaian pemerintah see..." aku coba empati.
oalah sam..sam..koyone bening padahal bobrok pisan dalemnya.."katanya kayak putus asa
katanya lagi melanjutkan curhatnya...

adalagi soal-soal bagi-bagi rejeki , misalnya soal share profit Kontes Business Achievvement  sebagai reward hasil kerja pekerja, berupa honor insentif pekerja atas prestasi peningkatan kerjanya tidak pernah dibagikan pada pekerja (transparans). Selama ini dikendalikan oleh pimpinan DSP Unit bahkan tidak ada rembesan kebawah sama sekali. 

harusnya kau mendesak Manajemen perusahaannya non........
Aku juga menduga ada diskriminatif terhadap aku sam... ini mengenai penugasan dan penghargaan terhadap prestasi kerja pekerja. Prestasi pekerja adalah penilaian yang didasari oleh dedikasi kerja, peningkatan kualitas kerja dan loyalitas terhadap perusahaan (tahun kerja). Dan apabila memenuhi penilaian tersebut maka pekerja tersebut layak untuk di promosikan ke jenjang jabatan diatasnya. 

Dugaan ini berdasarkan SK penugasan atau penempatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku . terkesan mendadak sekali. Sesuai surat keputusan dirjend pembinaan Hubungan Industrial mengatur mutasi kerja, pengembangan karir dan penilaian prestasi kerja.
Pasal 10
Mutasi kerja
(1)   Mutasi kerja merupakan wewenang perusahaan yang dilaksanakan karena kebutuhan operasional dst....
(2)   Pemberitahuan mutasi disampaikan perusahaan kepada pekerja yang bersangkutan secara tertulis dalam bentuk surat keputusan yang diterbitkan paling lama 7 hari kalender sebelum tanggal efektif pelaksanaan apabila semua dokumen telah dilengkapi.



tidak itu saja bahkan kompensasi sewa kendaraan bermotor ( KDO ) Kendaraan Dinas Operasional,  terutama sepeda motor pekerja tidak pernah dibayarkan pimpinan DSP sesuai dengan aturan kompensasi sewa yang sudah diatur oleh perusahaan . Dalam hal ini sebagai pekerja dirugikan karena tidak menerima uang kompensasi sewa sepeda motor sebagai kendaraan yang dipergunakan untuk aktifitas peningkatan keuntungan perusahaan.

sebagai profesional muda jika terus digencet diperas habis tenaganya tanpa ada insentif yang baek gimana mampu produktif bagi perusahaan. malah semakin ogah-ogahan ya nggak non...? aku coba berpihak
podo ae sam...kawan-kawan sekerja banyak yang takut...protes"lemas
dialog aku akhiri dengan tawaran bantuanku untuk memperjuangkan hak-hak pekerja....rupanya seperti menemukan secercah cahaya harapan...
makasih lho sam..."sambil memeluk aku sebentar tada terimakasihnya
oke non...biar aku yang akan investigasi dengan teamku...'bersemangat
iyaaa sam..bantu aku dan kawan-kawanku..solanya serikat pekerja perusahaanku melempem...thanks
sebelum kita berpisah jalan, untuk mempermudah komunikasi aku bertukaran no hp.
salam untuk kawan-kawan sekerjamu.tetap semangat !!!
yang sabar ya...
 smoga Tuhan berpihak pada kita...Amin









Tidak ada komentar:

Posting Komentar