Sabtu, 30 Oktober 2010

bumisastra

Kesusastraan adalah jalan atau cara untuk mencapai kesempurnaan hidup. Apabila semua orang di dunia ini melakukannya, maka bumi manusianya akan sejahtera.Sastra ajaran yang jelas atau sastra cetha yang berarti sastra tanpa papan dan tanpa tulis. Walaupun tanpa papan dan tulis, tetapi maknanya sangat terang dan bisa digunakan sebagai way of live manusia. Muncul ajaran untuk mengarah pada tujuan si'ar dan menyerapnya
Ada 7 macam tahapan bertapa yang harus dilalui untuk mencapai hal itu.
1. Mengendalikan atau menghentikan gerak tubuh dan gerak fisik. Lakunya tidak dendam dan sakit hati. Semua yang terjadi pada diri kita diterima dengan legowo dan tabah.
2. Menghilangkan segala perbuatan diri yang hina (berbudhi baik), seperti  tidak jujur kepada orang lain.
3. Mengendalikan nafsu atau sifat angkara murka yang muncul dari diri pribadi kita. Lakunya adalah senantiasa sabar dan berusaha mensucikan diri,mudah memberi maaf dan taat pada kang moho suci.
4. Mencipta otak kita diam dan memperhatikan perasaan secara sungguh-sungguh atau dalam bahasa Jawanya ngesti surasaning raos ati. Berusaha untuk menuju heneng-meneng-khusyuk-tumakninah, sehingga tidak mudah diombang-ambingkan siapapun dan selalu heningatau waspada agar senantiasa mampu memusatkan pikiran pada sang khalik semata.
5. Fokus pada ketenangan jiwa. Lakunya adalah ikhlas dan memperluas rasa kedermawanan dengan senantiasa eling pada fakir miskin dan memberikan sedekah secara ikhlas tanpa pamrih.
6. Senantiasa eling, awas dan waspada sehingga menjadi orang yang waskitha (tahu apa yang bakal terjadi).
Rasanya bumisastra, adalah sastra yang menginjak bumi dan selalu menyapa manusia pada kenyataannya . Selama kita berangkat dengan sikap tanpa topeng kehidupan, maka tak akan ada gambar-gambar dan rayuan yang menggiurkan dunia tetapi membuat hati semakin tertekan karenanya.

Kamis, 28 Oktober 2010

bamboo-bamboo

Bambu merupakan jenis tumbuhan yang banyak tumbuh dan mudah penanamannya, mudah perawatannya dan cepat digunakan hasilnya.Ragam bambu berkait dengan keberagaman fungsi dan kegunaan. Beragam benda dan barang dapat dibuat dari bambu, mulai dari perlengkapan rumah peralatan ritual, pertanian, berburu hingga barang-barang peralatan rumah tangga dan dapur. Bahkan tumbuhan ini telah menjadi penanda khas yang tak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan warga.
Tidak hanya secara pragmatis, fungsi bambu ternyata terbukti juga terkait dengan satu sistem kemasyarakatan, sistem keyakinan (mitologi) dan memiliki spirit sejarah perlawanan sebagai dimensi komitmen kerakyatan (masa perang kemerdekaan).
Di tempat tumbuhnya, pohon bambu menjadi tempat berkembang biak yang aman berbagai komunitas satwa yang sangat beragam. Jadi cukup beralasan bila bambu sangat dibutuhkan keberadaannya. Oleh karenanya, penanaman, keberagaman, pemeliharaan, pemanfaatan serta kesinambungan keberadaannya menjadi hal yang melekat dalam pola perilaku warga baik secara individu maupun kelompok sebagai warga satu komunitas.
Eksklusifitas pemaknaan bambu sebagai barang jadi, mempunyai kecende rungan berorientasi pasar saja (ekonomis), baik dalam hal pembinaan, arus informasi maupun jaringan pemasaran dan per modalannya. Hal ini berakibat pada perubahan perilaku warga pendukung identitas lokal bambu ini. Warga akhirnya cenderung berusaha menyesuaikan diri pada suatu standar fungsional mono polistik tersebut. Standar-standar tersebut tidak mengacu kepada kebutuhan dan sistem keyakinan warga sendiri dengan bentuk kreasi yang beragam. 
Bambu merupakan jenis tumbuhan yang banyak tumbuh di berbagai wilayah Indonesia dengan keragaman jenis, diperkirakan terdapat 125 jenis bambu. Dibandingkan dengan tanaman lainnya bambu memiliki berbagai kelebihan. Diantaranya adalah mudah penanamannya, mudah perawatannya dan cepat digunakan hasilnya.
Keberagaman jenis bambu juga berkait dengan keberagaman fungsi dan kegunaan. Beragam benda dan barang dapat dibuat dari bambu, mulai dari perlengkapan rumah peralatan ritual, pertanian, berburu hingga barang-barang peralatan rumah tangga dan dapur. Bahkan tumbuhan ini telah menjadi penanda khas yang tak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan warga.
Secara geografis, wilayah-wilayah perbatasan perkampungan dibatasi dengan jajaran tumbuhan bambu (barongan). Dalam kerangka ini, secara pragmatis fungsi-onal, barongan pohon bambu tersebut juga berguna sebagai barikade hidup keamanan kampung atau desa secara kolektif. Disamping itu, jajaran bambu tersebut juga memberikan bunyi-bunyi yang menguat kan alam kampung(angklung, seruling)    
Tidak hanya secara pragmatis, fungsi bambu ternyata terbukti juga terkait dengan satu sistem kemasyarakatan, sistem keyakinan (mitologi) dan memiliki spirit sejarah perlawanan sebagai dimensi komitmen kerakyatan (masa perang kemerdekaan).
Di tempat tumbuhnya, pohon bambu menjadi tempat berkembang biak yang aman berbagai komunitas satwa yang sangat beragam. Jadi cukup beralasan bila bambu sangat dibutuhkan keberadaannya. Oleh karenanya, penanaman, keberagaman, pemeliharaan, pemanfaatan serta kesinambungan keberadaannya menjadi hal yang melekat dalam pola perilaku warga baik secara individu maupun kelompok sebagai warga satu komunitas.
Arus besar yang berlangsung kini perlahan-lahan mulai menggerus dan mempersempit wilayah pemaknaan identitas lokal bambu ini. Wilayah pemaknaan hanya dalam batas ranah fungsional (barang jadi) penggunaan saja dan lebih dekat dengan penghargaan secara ekonomis (uang).
Dalam batas-batas inipun potensi kreasi pemanfaatan warga seringkali, dieksplotir kearah standar mutu sebagai produk yang identik dengan uangisasi. Ikatan kompleks hubungan antara warga dan bambu disederhana kan dan diformulasikan dengan istilah produk kerajinan unggulan.
Eksklusifitas pemaknaan bambu sebagai barang jadi, mempunyai kecenderungan berorientasi pasar saja (ekonomis), baik dalam hal pembinaan, arus informasi maupun jaringan pemasaran dan per modalannya. Hal ini berakibat pada perubahan perilaku warga pendukung identitas lokal bambu ini. Warga akhirnya cenderung berusaha menyesuaikan diri pada suatu standar fungsional mono polistik tersebut. Standar-standar tersebut tidak mengacu kepada kebutuhan dan sistem keyakinan warga sendiri dengan bentuk kreasi yang beragam.
Dari pandangan diatas bahwa masyarakat telah mengalami perubahan memaknai bambu dengan atau tanpa kesadaran dalam pemanfaatannya,sehingga untuk mencoba menbudidayakannya pun seakan-akan bukan hal yang penting. Kemudian dampak negatifnya adalah bambu menjadi komoditi yang bebas untuk dihabiskan karena mempunyai makna komersialisasi akibatnya ragam bambu semakin terbatas. Masyarakat pedesaan terutama petani sangat mengandalkan bambu pada proses produksi maupun pasca produksinya, bagaimana jika bambu itu menghilang dari lingkungan pedesaan.sudahkah kita belajar untuk membudidayakanya....bambooo selalu dihati..

Senin, 25 Oktober 2010

suatu hari dialogku..



hai non...pakabar"aku menyapa
baek saja sam...darimana saja gak pernah nongol" katanya
kok kayaknya kusyut seeh"kataku lagee
yah gini nasib jadi kuli sam"katanya sambil milih kaleng susu untuk anaknya
ada masalah apa non..."aku menyelidik
mulailah dialog terbuka lebar, rupanya noni sudah tak tahan menyimpannya.......

ceritanya padaku...
Noni keberatan soal jam kerja lembur sebagai karyawati DSP Unit  jember menurutnya menyalahi peraturan. perintah lembur oleh Manager sering melebihi peraturan. (5 jam sehari). Lembur mulai pukul 17.00 WIB  lepas jam kerja normatif sampai dengan 21.00 WIB  . Bayangkan sebagai ibu rumahrtangga yang sering lembur sampai pulang malam.

aku coba memahami...
Pasal 3 Keputusan Menakertrans NO.  KEP. 102/MEN/VI/2004, tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.  menyatakan bahwa:
(1)   Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2)    Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
penyimpangan peraturan ini belum pernah kudesakan pada perusahaan untuk segera menegur Manager Unit mematuhi peraturan ketenagakerjaan.Takut dipecat.serikat pekerja tidak backup.
pikirku upah lembur juga harus diperhitungkan dengan kesanggupan pekerja atau pekerja, serta tertuang pada daftar persetujuan antara perusahaan dan pekerja. Fakta yang terjadi di DSP Unit hal yang diatur dalam Keputusan Menakertrans ini tidak dilaksanakan oleh pimpinan Unit . Hal penyimpangan ini merugikan pihak pekerja beserta keluarganya.  Kami ingin mengingatkan pihak  manajemen perusahaan  agar menyesuaikan aturan adminstrasi lembur dan upah lembur secara transparan. Pasal yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
Pasal 4
(1)  Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
(2)  Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
(3)  Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
(1)  Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2)  Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3)  Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.


Pasal 7
(1)  Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :membayar upah kerja lembur; memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2)  Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.

Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal 9
(1)  Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2)  Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3)  Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.

Pasal 10

(1)  Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2)  Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Pasal 11
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan dihari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
kasusnya pelaporan  administrasi persetujuan tidak pernah dilakukan, biasa dengan perintah lisan yang kemudian perhitunganya di edit sendiri oleh pimpinan Unit untuk dilaporkan Manager Pusat Jakarta. Perhitungan ini merugikan pekerja dan keluarganya. Kerugian Pekerja adalah rugi waktu dan rugi pendapatan . 

ohh kok gitu see non...perusahaanmu padahal kan lagi dalam penilaian pemerintah see..." aku coba empati.
oalah sam..sam..koyone bening padahal bobrok pisan dalemnya.."katanya kayak putus asa
katanya lagi melanjutkan curhatnya...

adalagi soal-soal bagi-bagi rejeki , misalnya soal share profit Kontes Business Achievvement  sebagai reward hasil kerja pekerja, berupa honor insentif pekerja atas prestasi peningkatan kerjanya tidak pernah dibagikan pada pekerja (transparans). Selama ini dikendalikan oleh pimpinan DSP Unit bahkan tidak ada rembesan kebawah sama sekali. 

harusnya kau mendesak Manajemen perusahaannya non........
Aku juga menduga ada diskriminatif terhadap aku sam... ini mengenai penugasan dan penghargaan terhadap prestasi kerja pekerja. Prestasi pekerja adalah penilaian yang didasari oleh dedikasi kerja, peningkatan kualitas kerja dan loyalitas terhadap perusahaan (tahun kerja). Dan apabila memenuhi penilaian tersebut maka pekerja tersebut layak untuk di promosikan ke jenjang jabatan diatasnya. 

Dugaan ini berdasarkan SK penugasan atau penempatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku . terkesan mendadak sekali. Sesuai surat keputusan dirjend pembinaan Hubungan Industrial mengatur mutasi kerja, pengembangan karir dan penilaian prestasi kerja.
Pasal 10
Mutasi kerja
(1)   Mutasi kerja merupakan wewenang perusahaan yang dilaksanakan karena kebutuhan operasional dst....
(2)   Pemberitahuan mutasi disampaikan perusahaan kepada pekerja yang bersangkutan secara tertulis dalam bentuk surat keputusan yang diterbitkan paling lama 7 hari kalender sebelum tanggal efektif pelaksanaan apabila semua dokumen telah dilengkapi.



tidak itu saja bahkan kompensasi sewa kendaraan bermotor ( KDO ) Kendaraan Dinas Operasional,  terutama sepeda motor pekerja tidak pernah dibayarkan pimpinan DSP sesuai dengan aturan kompensasi sewa yang sudah diatur oleh perusahaan . Dalam hal ini sebagai pekerja dirugikan karena tidak menerima uang kompensasi sewa sepeda motor sebagai kendaraan yang dipergunakan untuk aktifitas peningkatan keuntungan perusahaan.

sebagai profesional muda jika terus digencet diperas habis tenaganya tanpa ada insentif yang baek gimana mampu produktif bagi perusahaan. malah semakin ogah-ogahan ya nggak non...? aku coba berpihak
podo ae sam...kawan-kawan sekerja banyak yang takut...protes"lemas
dialog aku akhiri dengan tawaran bantuanku untuk memperjuangkan hak-hak pekerja....rupanya seperti menemukan secercah cahaya harapan...
makasih lho sam..."sambil memeluk aku sebentar tada terimakasihnya
oke non...biar aku yang akan investigasi dengan teamku...'bersemangat
iyaaa sam..bantu aku dan kawan-kawanku..solanya serikat pekerja perusahaanku melempem...thanks
sebelum kita berpisah jalan, untuk mempermudah komunikasi aku bertukaran no hp.
salam untuk kawan-kawan sekerjamu.tetap semangat !!!
yang sabar ya...
 smoga Tuhan berpihak pada kita...Amin









Minggu, 24 Oktober 2010

Memang pantai puger hanya miliknya ?

surat dari gerakan Penataan Jember dengan Perencanaan Matang (PJPM)

Kritik terhadap penyimpangan pelaksanaan  pembangunan perumahan nelayan dikawasan pesisir puger Kabupaten Jember
Dasar hukum yang melandasi kritik kami terhadap pembangunan tersebut meliputi :

A) Peraturan  Menteri  Negara  Perumahan  Rakyat  Nomor 14/Permen/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan  Kawasan Khusus;
Terdapat pada (Pasal 4)Bagian Keempat,  Persyaratan Dan Kriteria Lokasi Kawasan Nelayan  dengan kutipan sebagai berikut;

Persyaratan  dan  kriteria  lokasi  penyelenggaraan  kawasan  nelayan  selain yang disebut dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor  14/Permen/M/2006  tentang  Penyelenggaraan  Perumahan  Kawasan Khusus, adalah sebagai berikut:
a.  Terletak pada pesisir, dan atau pulau-pulau di sekitar laut yang memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar, termasuk di sekitar sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan yang potensial.
b.  Adanya  pelabuhan  perikanan  atau  rencana  pembangunan  pelabuhan perikanan yang perlu dukungan perumahan.


Bahwa pada  pembentukan  penyelenggara  dan  pengelola  kawasan  nelayan belum mempertimbangkan:
1)  kelembagaan  yang  sudah  ada,  seperti  korporasi,  koperasi  nelayan,
organisasi  buruh  pelabuhan  perikanan,  serikat  pekerja  industri perikanan.
2)  berbagai  lembaga  keuangan  yang  mempunyai  produk  kredit perumahan dan penjamin pinjaman khususnya untuk nelayan.
Tetapi justru berupaya membuat sesuatu yang baru yang belum jelas pola dan mekanismenya yang kemudian diberi kewenangan mengelola, akibatnya mendapatkan resistensi dari masyarakat nelayan Puger

Bahwa pada  perencanaan  pengembangan  kawasan  nelayan  yang diselenggarakan di Puger sudah seharusnya disesuaikan dengan penataan ruang. Sehingga sosialisasi perencanaan tersebut akan diketahui oleh masyarakat nelayan secara utuh. Perencanaan ini merupakan penyelenggaraan terpadu bukan parsial (sepotong-sepotong) karena akan berkaitan
dengan:
1)  Penyiapan  pra  studi  kelayakan  investasi  dan  pendanaan  perlu mempertimbangkan, pengembalian investasi jangka panjang mengingat banyaknya nelayan yang miskin serta pola pembiayaan perumahan kawasan khusus untuk nelayan.

2)  Perencanaan kawasan nelayan yang berkaitan dengan , terutama Perencanaan dalam penyelenggaraannya perlu mempertimbangkan:
1.  Pengaturan zonasi kawasan nelayan dengan memanfaatkan sumberdaya  pesisir  pantai  dan  kelautan  yang  produktif serta selalu berupaya untuk menjaga ekosistem. 
2.  Penataan ruang kawasan nelayan yang memperhatikan dan memberikan  karakteristik  spesifik  bagi  desa-desa  pantai agar  dapat  memberikan  keseimbangan  dan  keserasian interaksi dengan kegiatan fungsi kelautan dan perikanan.
3.  pengembangan  pola  usaha  perikanan  (laut)  yang merupakan  penataan  sistem  terpadu  dengan  wilayah penangkapan ikan, pangkalan pendaratan ikan, pangkalan pendaratan perahu/pelabuhan nelayan, tempat pelelangan ikan  dan  pasar  ikan,  dok  pembuatan/perbaikan  perahu, perumahan nelayan, serta fasilitas umum sosial wisata. 
4.  perencanaan pembangunan dermaga, docking kapal, cold storage, pabrik es balok, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
5.  pengembangan desain lingkungan dan rumah yang spesifik (tradisional) dan memiliki nilai jual sebagai obyek wisata. 

B) Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan republik Indonesia No: Per.16/Men/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  27  TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Bahwa peraturan ini dimaksudkan sebagai norma, standar dan pedoman bagi
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam
melakukan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil. Dengan tujuan ditetapkannya peraturan ini agar terwujud perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu pada tingkat pemerintah daerah kabupaten yang tertuang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Jember.

Bahwa prinsip perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, merupakan yaitu:
a. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari
sistem perencanaan pembangunan daerah;
b. mengintegrasikan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah  daerah,   
antarsektor, antara pemerintahan, dunia usaha  dan masyarakat, antara
ekosistem darat dan ekosistem laut, dan antara ilmu pengetahuan dan prinsip-
prinsip manajemen;
c.  dilakukan sesuai dengan kondisi biogeofisik dan potensi yang dimiliki masing-
masing daerah, serta dinamika perkembangan sosial budaya daerah dan
nasional; dan
d. melibatkan peran serta masyarakat  setempat dan pemangku kepentingan
lainnya.

Bahwa Perencanaan stategis tersebut menjadi tugas Bappekap dalam menyusun RTRW, untuk menjadi perencanaan yang secara strategis menjadikan penataan kabupaten Jember menjadi tertata dalam jangka panjang. Mengenai tahapan penyusunan dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K) meliputi:
a.  membentuk kelompok kerja;
b.  menyusun dokumen awal;
c. melakukan konsultasi publik;
d.  menyusun dokumen antara;
e. melakukan konsultasi publik untuk sosialisasi dokumen antara;
f.  merumusan dokumen final;  
g. menetapkan rencana strategis wilayah

Bahwa dalam penyusunan dokumen RSWP-3-K bupati sesuai kewenangannya membentuk kelompok kerja. Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Bappeda sebagai ketua, Kepala Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/instansi terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan. selanjutnya wajib dilakukan konsultasi publik untuk  mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari instansi terkait,  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan/atau organisasi masyarakat (ORMAS) guna menghasilkan dokumen antara RSWP3-K. Yang selanjutnya disusun kemudian adalah Rencana Zonasi  Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  ( RZWP-3-K),  Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K); Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah  Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang  disebut RAPWP-3-K.

Bahwa tahapan perencanaan yang mengacu pada peraturan menteri tersebut tidak tampak dilakukan oleh Bupati Kabupaten Jember atau penugasan kepada Bappekab Jember sebagai lembaga teknis pemerintah daerah dibidang perencanaan. Sehingga pengelolaan wilayah pesisir Puger menjadi tidak teratur dan semrawut dan tumpang tindih antara kepentingan proyek BPN Jember, Pemerintah daerah Jember, investasi dan pemangku wilayah seperti nelayan Puger sendiri. Sehingga yang terjadi masyarakat nelayan Puger selaku pemangku kepentingan wilayah pesisir menjadi tidak jelas bahkan tidak tahu sama sekali orientasi perencanaan wilayah pesisir termasuk didalamnya beberapa proyek pembangunan (dermaga, plengsengan, perumahan nelayan, wisata   pantai ) yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan Mitra kerjanya.

Bahwa atas kelalaian ini kami selaku aktivis LSM yang tergabung dalam gerakan Penataan Jember dengan Perencanaan Matang (PJPM), akan terus melakukan pengkritisan terhadap perencanaan Kabupaten Jember. Kami  senantiasa  berupaya melihat kemajuan dan pengembangan Kabupaten Jember dari sisi positifnya. Jika perencanaan menata kabupaten Jember kemarin kurang terencana maka mulai hari ini kami mendesak kepada Bupati Jember selaku kepala Pemerintahan kabupaten Jember segera melakukan :
  1. Perencanaan kabupaten Jember dengan dasar RTRW kabupaten Jember
  2. Perencanaan strategis wilayah pesisir berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku
  3. Pergantian  kepala lembaga teknis perencanaan daerah kabupaten Jember, dengan SDM yang lebih kapabel untuk melakukan tupoksinya
  4. Pergantian kepala lembaga teknis daerah atau kepala SKPD yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan dengan SDM yang lebih kapabel dalam merencanakan pengembangan kelautan dan wilayah pesisir.
  5. Pergantian kepala lembaga teknis daerah atau kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan pengembangan wilayah pesisir terutama untuk proyek plensengan, dermaga dan wisata pantai diganti dengan SDM yang kapabel dan mampu menyusun rencana kerja sesuai dengan RTRW .
  6. Menghentikan perencanaan proyek pembangunan kawasan wilayah nelayan yang masih belum disesuaikan dengan RTRW Kabupaten Jember dan RSWP-3K serta peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian kritik dan saran yang kami buat untuk segera ditindaklanjuti demi kebaikan rencana pengembangan Kabupaten Jember yang lebih tertata dan terencana dengan matang. Agar tidak menimbulkan ekses yang negatif dikemudian hari dan merugikan masyarakat Kabupaten Jember. Jika tidak segera direspon mungkin para penyangga pesisir akan merencanakan (class action) gugatan perwakilan pada bupati dan BPN terhadap pengelolaan wilayah lingkungan pesisir.

 Masyarakat yang mencintai pesisir puger