surat dari gerakan Penataan Jember dengan Perencanaan Matang (PJPM)
Kritik terhadap penyimpangan pelaksanaan pembangunan perumahan nelayan dikawasan pesisir puger Kabupaten Jember
Dasar hukum yang melandasi kritik kami terhadap pembangunan tersebut meliputi :
A) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/Permen/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus;
Terdapat pada (Pasal 4)Bagian Keempat, Persyaratan Dan Kriteria Lokasi Kawasan Nelayan dengan kutipan sebagai berikut;
Persyaratan dan kriteria lokasi penyelenggaraan kawasan nelayan selain yang disebut dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/Permen/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus, adalah sebagai berikut:
a. Terletak pada pesisir, dan atau pulau-pulau di sekitar laut yang memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar, termasuk di sekitar sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan yang potensial.
b. Adanya pelabuhan perikanan atau rencana pembangunan pelabuhan perikanan yang perlu dukungan perumahan.
Bahwa pada pembentukan penyelenggara dan pengelola kawasan nelayan belum mempertimbangkan:
1) kelembagaan yang sudah ada, seperti korporasi, koperasi nelayan,
organisasi buruh pelabuhan perikanan, serikat pekerja industri perikanan.
2) berbagai lembaga keuangan yang mempunyai produk kredit perumahan dan penjamin pinjaman khususnya untuk nelayan.
Tetapi justru berupaya membuat sesuatu yang baru yang belum jelas pola dan mekanismenya yang kemudian diberi kewenangan mengelola, akibatnya mendapatkan resistensi dari masyarakat nelayan Puger
Bahwa pada perencanaan pengembangan kawasan nelayan yang diselenggarakan di Puger sudah seharusnya disesuaikan dengan penataan ruang. Sehingga sosialisasi perencanaan tersebut akan diketahui oleh masyarakat nelayan secara utuh. Perencanaan ini merupakan penyelenggaraan terpadu bukan parsial (sepotong-sepotong) karena akan berkaitan
dengan:
1) Penyiapan pra studi kelayakan investasi dan pendanaan perlu mempertimbangkan, pengembalian investasi jangka panjang mengingat banyaknya nelayan yang miskin serta pola pembiayaan perumahan kawasan khusus untuk nelayan.
2) Perencanaan kawasan nelayan yang berkaitan dengan , terutama Perencanaan dalam penyelenggaraannya perlu mempertimbangkan:
1. Pengaturan zonasi kawasan nelayan dengan memanfaatkan sumberdaya pesisir pantai dan kelautan yang produktif serta selalu berupaya untuk menjaga ekosistem.
2. Penataan ruang kawasan nelayan yang memperhatikan dan memberikan karakteristik spesifik bagi desa-desa pantai agar dapat memberikan keseimbangan dan keserasian interaksi dengan kegiatan fungsi kelautan dan perikanan.
3. pengembangan pola usaha perikanan (laut) yang merupakan penataan sistem terpadu dengan wilayah penangkapan ikan, pangkalan pendaratan ikan, pangkalan pendaratan perahu/pelabuhan nelayan, tempat pelelangan ikan dan pasar ikan, dok pembuatan/perbaikan perahu, perumahan nelayan, serta fasilitas umum sosial wisata.
4. perencanaan pembangunan dermaga, docking kapal, cold storage, pabrik es balok, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
5. pengembangan desain lingkungan dan rumah yang spesifik (tradisional) dan memiliki nilai jual sebagai obyek wisata.
B) Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan republik Indonesia No: Per.16/Men/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Bahwa peraturan ini dimaksudkan sebagai norma, standar dan pedoman bagi
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam
melakukan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil. Dengan tujuan ditetapkannya peraturan ini agar terwujud perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu pada tingkat pemerintah daerah kabupaten yang tertuang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Jember.
Bahwa prinsip perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, merupakan yaitu:
a. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari
sistem perencanaan pembangunan daerah;
b. mengintegrasikan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah,
antarsektor, antara pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat, antara
ekosistem darat dan ekosistem laut, dan antara ilmu pengetahuan dan prinsip-
prinsip manajemen;
c. dilakukan sesuai dengan kondisi biogeofisik dan potensi yang dimiliki masing-
masing daerah, serta dinamika perkembangan sosial budaya daerah dan
nasional; dan
d. melibatkan peran serta masyarakat setempat dan pemangku kepentingan
lainnya.
Bahwa Perencanaan stategis tersebut menjadi tugas Bappekap dalam menyusun RTRW, untuk menjadi perencanaan yang secara strategis menjadikan penataan kabupaten Jember menjadi tertata dalam jangka panjang. Mengenai tahapan penyusunan dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K) meliputi:
a. membentuk kelompok kerja;
b. menyusun dokumen awal;
c. melakukan konsultasi publik;
d. menyusun dokumen antara;
e. melakukan konsultasi publik untuk sosialisasi dokumen antara;
f. merumusan dokumen final;
g. menetapkan rencana strategis wilayah
Bahwa dalam penyusunan dokumen RSWP-3-K bupati sesuai kewenangannya membentuk kelompok kerja. Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Bappeda sebagai ketua, Kepala Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/instansi terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan. selanjutnya wajib dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari instansi terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan/atau organisasi masyarakat (ORMAS) guna menghasilkan dokumen antara RSWP3-K. Yang selanjutnya disusun kemudian adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K); Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disebut RAPWP-3-K.
Bahwa tahapan perencanaan yang mengacu pada peraturan menteri tersebut tidak tampak dilakukan oleh Bupati Kabupaten Jember atau penugasan kepada Bappekab Jember sebagai lembaga teknis pemerintah daerah dibidang perencanaan. Sehingga pengelolaan wilayah pesisir Puger menjadi tidak teratur dan semrawut dan tumpang tindih antara kepentingan proyek BPN Jember, Pemerintah daerah Jember, investasi dan pemangku wilayah seperti nelayan Puger sendiri. Sehingga yang terjadi masyarakat nelayan Puger selaku pemangku kepentingan wilayah pesisir menjadi tidak jelas bahkan tidak tahu sama sekali orientasi perencanaan wilayah pesisir termasuk didalamnya beberapa proyek pembangunan (dermaga, plengsengan, perumahan nelayan, wisata pantai ) yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan Mitra kerjanya.
Bahwa atas kelalaian ini kami selaku aktivis LSM yang tergabung dalam gerakan Penataan Jember dengan Perencanaan Matang (PJPM), akan terus melakukan pengkritisan terhadap perencanaan Kabupaten Jember. Kami senantiasa berupaya melihat kemajuan dan pengembangan Kabupaten Jember dari sisi positifnya. Jika perencanaan menata kabupaten Jember kemarin kurang terencana maka mulai hari ini kami mendesak kepada Bupati Jember selaku kepala Pemerintahan kabupaten Jember segera melakukan :
- Perencanaan kabupaten Jember dengan dasar RTRW kabupaten Jember
- Perencanaan strategis wilayah pesisir berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku
- Pergantian kepala lembaga teknis perencanaan daerah kabupaten Jember, dengan SDM yang lebih kapabel untuk melakukan tupoksinya
- Pergantian kepala lembaga teknis daerah atau kepala SKPD yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan dengan SDM yang lebih kapabel dalam merencanakan pengembangan kelautan dan wilayah pesisir.
- Pergantian kepala lembaga teknis daerah atau kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan pengembangan wilayah pesisir terutama untuk proyek plensengan, dermaga dan wisata pantai diganti dengan SDM yang kapabel dan mampu menyusun rencana kerja sesuai dengan RTRW .
- Menghentikan perencanaan proyek pembangunan kawasan wilayah nelayan yang masih belum disesuaikan dengan RTRW Kabupaten Jember dan RSWP-3K serta peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian kritik dan saran yang kami buat untuk segera ditindaklanjuti demi kebaikan rencana pengembangan Kabupaten Jember yang lebih tertata dan terencana dengan matang. Agar tidak menimbulkan ekses yang negatif dikemudian hari dan merugikan masyarakat Kabupaten Jember. Jika tidak segera direspon mungkin para penyangga pesisir akan merencanakan (class action) gugatan perwakilan pada bupati dan BPN terhadap pengelolaan wilayah lingkungan pesisir.
Masyarakat yang mencintai pesisir puger